Mendengar kata bela negara terkadang berhasil membuat beberapa orang jadi mengkerutkan alis. Hal ini terjadi karena ketika mendengar kata ‘bela negara’ orang-orang cenderung memilikki mindset berlebihan pada upaya positif tersebut. Bela negara di mata orang-orang cenderung menitikberatkan pada kegiatan kemiliteran, seperti terjun ke medan perang langsung melawan musuh untuk membela negara.
Mendasar pada pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1 UUD 1945, upaya bela negara merupakan kewajiban yang perlu dilakukan seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ternyata upaya tersebut tidak selalu menitikberatkan pada kegiatan militer seperti orang-orang awam pikirkan. Pada perkembangan zaman yang semakin maju ini, tentu saja hal-hal yang bersifat mengancam negara tidak hanya berasal dari satu jenis ancaman. Banyak sekali ancaman-ancaman yang dapat merusak kesatuan dan kedaultan negara, contohnya, masuknya ideologi baru yang tidak sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, masuknya budaya-budaya barat atau timur yang tidak sesuai etika Pancasila, bahkan diskriminasi antar suku juga dapat masuk ke dalam ancaman-ancaman tersebut.
Upaya
bela negara diwajibkan sebagai upaya pertahanan yag dilakukan masyarakat
Indonesia setelah pertahanan utama (TNI dan Porli). Untuk itu, hal-hal
sederhana yang dapat kita lakukan untuk melaksanakan upaya bela negara yaitu,
belajar dengan giat sebagai siswa ataupun mahasiswa, menggunakan bahasa
Indonesia yang baik dan benar, bangga memakai produk dalam negeri, dan
melestarikan budaya setempat. Semua hal itu merupakan contoh-contoh kecil yang
dapat kita lakukan sebagai bangsa Indonesia untuk mempertahankan kesatuan dan
kedaulatan negara. Cara-cara sederhana tersebut tentu saja sudah cukup
dikategorikan sebagai upaya bela negara.
Nah,
sekarang setelah tahu bahwa upaya bela negara itu tidak melulu soal kegiatan
militer, maka mulai saat ini, kita sebagai generasi penerus tentu saja bisa
dengan mudah mengaplikasikanya di kehidupan sehari-hari baik mulai sekarang
ataupun seterusnya.
Komentar
Posting Komentar