Mendengar kata bela negara terkadang berhasil membuat beberapa orang jadi mengkerutkan alis. Hal ini terjadi karena ketika mendengar kata ‘bela negara’ orang-orang cenderung memilikki mindset berlebihan pada upaya positif tersebut. Bela negara di mata orang-orang cenderung menitikberatkan pada kegiatan kemiliteran, seperti terjun ke medan perang langsung melawan musuh untuk membela negara. Mendasar pada pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1 UUD 1945, upaya bela negara merupakan kewajiban yang perlu dilakukan seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ternyata upaya tersebut tidak selalu menitikberatkan pada kegiatan militer seperti orang-orang awam pikirkan. Pada perkembangan zaman yang semakin maju ini, tentu saja hal-hal yang bersifat mengancam negara tidak hanya berasal dari satu jenis ancaman. Banyak sekali ancaman-ancaman yang dapat merusak kesatuan dan kedaultan negara, contohnya, masuknya ideologi baru yang tidak sesuai dengan Negara Kesatuan...